Menkominfo: Jangan Terima Tawaran Booster Berbayar

Jumat, 14 Januari 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menegaskan, vaksin booster diberikan gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi booster sesuai dengan mekanisme yang diatur Kementerian Kesehatan.

Hal ini untuk memastikan kesehatan masyarakat serta memberi kepastian kepada masyarakat untuk mendapat hak vaksin booster gratis. "Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," ujarnya, Kamis (13/1).

Johnny menjelaskan, dalam mekanismenya, vaksin booster pada tahap awal diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.

Johnny menegaskan, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah lansia dan kelompok rentan (imunokompromais). Jika ada yang masuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan e-tiket dan jadwal vaksinasi, menurut Menkominfo, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat untuk mengikuti mekanisme yang sudah diatur," katanya lagi.

Menkominfo menekankan, mekanisme yang diatur oleh pemerintah melalui Kemenkes adalah untuk memastikan kesehatan masyarakat serta memberi kepastian kepada masyarakat untuk mendapat hak vaksin booster gratis.

"Jangan terima jika ada oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar," tegas Johnny.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, saat ini, pihaknya masih fokus melakukan vaksinasi booster terhadap lansia dan kelompok rentan.

"Ibu hamil dan menyusui masuk masyarakat lainnya, jadi setelah ini (kelompok rentan)?paling lama Februari (baru dimulai)," kata Nadia, Kamis (13/1).

Untuk pelaksanaannya, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.

Vaksinasi booster diselenggarakan pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromai.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota mulai Rabu (12/1). Sementara, sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis pertama total minimal 70 persen dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60 persen.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya